Monday 21 September 2015

Benoa Efek, Merembet ke Lombok



PENGAMBILAN pasir untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali kembali ramai diperbincangkan. Pengambilan pasir dilakukan di Lombok Timur. Sebelumnya kabar eksplorasi pasir di Lombok Timur juga pernah ramai. Saat ada rencana pengerukan pasir, Bupati Lombok Timur H Ali BD memberi lampu hijau. Bahkan bupati menyebut, bila bisa menjual angin pun akan dijual. Respon dari pemerintah kabupaten, bertentangan dengan respon Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi. Pak Gubernur menyebut tidak akan memberi izin eksplorasi pasir laut di Lombok Timur. Hiruk pikuk soal eksplorasi pasir pun mereda begitu orang nomor satu di NTB bersikukuh menolak rencana investor tersebut.
Kini, masalah eksplorasi itu kembali ramai. Apalagi Kepala BKPMPT Ridwansyah seolah memberi “lampu hijau” terkait reklamasi. Disebutkan PT Dinamika Atriya Raya (DAR) telah mengantongi izin. Tentu saja publik dibuat bingung. Sebelumnya Gubernur NTB menolak, lalu kenapa anak buahnya tiba-tiba menyebut sudah mengeluarkan izin. Namun, Ridwansyah menyebut, izin yang dikeluarkan adalah izin penanaman modal. Bukan berarti setelah keluarnya izin, PT DAR bisa langsung eksplorasi pasir. Proses yang ditempuh oleh PT DAR masih panjang. Baru ada syarat administratif. Masih butuh kajian teknis terkait rencana eksplorasi. Bahkan, Ridwansyah mengibaratkan orang sudah mengantongi tiket pesawat, masih belum tentu kapan berangkat.
Agaknya pernyataan Kepala BKPMPT mengandung multi tafsir. Karena sebelumnya, Pemprov NTB tegas menyebut tidak memberikan izin pengerukan pasir di Lombok Timur. Kalau tiba-tiba sekarang sudah ada “tiket” pesawat bisa berbahaya. Itu berarti tinggal menunggu waktu tiket pesawat digunakan. Soal perlu proses dan lain-lain, itu soal waktu saja. Bila sudah memegang tiket, itu berarti investor punya hak untuk menggunakan pesawat. Kalau tiba-tiba pesawat tidak menerima tiket itu, tentu bisa muncul persoalan. Bisa saja nanti pemilik pesawat bakal digugat.
Jika ditarik ke belakang, eksplorasi yang bakal dilakukan oleh PT DAR ini untuk menimbun Teluk Benoa di Bali. Reklamasi yang mendapat penolakan dari warga Bali sendiri itu dinilai bakal merusak lingkungan. Sampai saat ini suara penolakan melalui demostrasi pun masih bermunculan. Aktivis lingkungan pun menyoroti soal reklamasi ini. Dan sepertinya soal reklamasi ini mulai merembet ke Lombok. Sebelumnya, untuk reklamasi sendiri berencana mengambil pasir di Banyuwangi, Jawa Timur. Namun, pemerintah setempat langsung menolak dan tidak ada peluang eksplorasi. Ditolak di Banyuwangi, investor pun mencoba mencari peluang di Lombok. Di Lombok sendiri memiliki banyak pulau-pulau kecil, potensi memiliki pasir pantai banyak cukup besar. Radius pengambilan pun sudah ditentukan 12 mil laut.
Sejauh apapun radius pengambilan, pasir yang diambil bukan sekarung. Eksplorasi yang dilakukan diperkirakan mencapai 15 juta meter kubik pasir laut. Jumlahnya tidak sedikit. Bila dikeruk seperti itu, seperti apa lubang yang bakal ditinggalkan?.Apa akibat lubang itu tidak menganggu alam?. Apakah ekosistem laut bisa tetap terjaga?. Pemerintah tidak boleh gegabah. Pemprov NTB harus berkaca terhadap penolakan masyarakat Bali terhadap reklamasi Teluk Benoa. Meski jelas-jelas disebut reklamasi sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Masyarakat tetap menganggap reklamasi merusak lingkungan. Lalu, apa kata saudara di Bali kalau tiba-tiba pulau tetangga malah memberi lampu hijau.(*)
 

0 10 komentar:

Post a Comment