PERGESERAN dalam
birokrasi menjadi hal yang lumrah. Aturan pergeseran sudah diatur jelas dalam
undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Di
dalamnya jelas disebutkan, pergeseran jabatan bila sudah menduduki posisi yang
sama selama lima tahun. Tujuannya jelas, supaya roda birokrasi tetap berjalan
dengan baik. Munculah istilah pergeseran jabatan dalam birokrasi sebagai bentuk
penyegaran. Maksudnya bisa jadi supaya segar pikirannya, supaya segar
kinerjanya, dan segar segala-galanya.
Secara manusiawi, ada
istilah titik jenuh. Dimana bila seseorang menduduki posisi yang sama dalam
waktu lama, melaksanakan tugas yang sama, dan bekerja dengan lingkungan yang
sama mengalami stagnasi. Apa yang dikerjakan yang begitu-begitu saja lah.
Dalam kerangka yang
sama, posisi atau jabatan yang terlalu lama bisa memunculkan dampak yang buruk.
Seperti munculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ada kecenderungan untuk
bekerja dengan kelompoknya saja. Ini kemudian yang melahirkan abuse of power
atau penyalahgunaan wewenang. Ada upaya untuk memperkaya diri sendiri. Ego
merasa paling benar pun muncul.
Padahal, roda
birokasi berputar cukup dinamis. Dimana ada ASN yang waktunya naik golongan dan
pangkat. Disaat itu pula berarti waktunya mereka naik eselon. Jika eselon yang
diatasnya enggan bergeser, jelas saja roda itu tidak berputar. Itulah kenapa
Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dituntut serius untuk memantau perkembangan
golongan dan pangkat ASN, tujuannya supaya bila waktunya naik, si ASN bisa
segera naik.
Itulah kenapa dikatakan
jabatan hanya titipan. Namanya titipan, ya sewaktu-waktu bisa diambil. Tidak
perlu dipertahankan mati-matian atau diperjuangkan sampai berdarah. Toh, cepat
atau lambat, hari ini atau besok, akhirnya kita tidak lagi menjadi “pejabat”.
Tidak perlu dibuat jabatan itu sebagai hal yang spektakuler.
Lagi-lagi, publik
boleh kritis, boleh menyoroti kegaduhan soal jabatan yang terjadi di semua
daerah. Salah satu yang cukup panas beberapa waktu ini di Kota Mataram dan
Provinsi NTB. Untuk di Kota Mataram mutasi eselon II dan pergantian sekretaris
daerah (Sekda) menjadi begitu fenomenal karena sampai menyeret legislatif terus
berkomentar. Sementara untuk di Provinsi NTB pergantian Sekda saja, tidak
gaduh. Cukup smooth, karena sudah memasuki masa pensiun.
Kalau sadar jabatan
titipan, meski tidak menjabat, hidup jalan terus. Pengabdian berjalan tiada
henti. Posisi ASN bukanlah pada jabatan yang diemban, tapi kepada sejauh mana
manfaat yang diberikan pada masyarakat. Jadi kalau hari ini, sudah tidak jadi
kepala dinas dan sekda lagi, anggap titipannya waktunya diambil.(*)
Alhamdulillah ndak berlaku buat diriku,, jabatan bukan untuk dijadikan mata pencaharian, tapi buat cari teman dan pengalaman
ReplyDelete