KETERBUKAAN publik
di Indonesia masih susah. Banyak pihak mulai pemerintah daerah, instansi
vertikal, instansi pemerintah di daerah belum terbiasa untuk terbuka. Mereka
yang anti untuk terbuka tentu mengundang tanya. Ada apa gerangan?
Soal keterbukaan, sebenarnya
sudah diatur undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang terdiri dari 64
pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk
membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa
informasi tertentu.
Tujuan keterbukaan informasi publik,
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam
proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik
yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Saat ini di NTB sedang mencari
komisioner Komisi Informasi baru. Peran dari para komisioner untuk
mensosialisasikan keterbukaan informasi publik cukup tinggi. Komisioner baru
harus lebih kencang mendorong keterbukaan. Karena masih banyak instansi publik
yang ragu membuka diri data maupun informasi. Padahal, lembaga ini dituntut
untuk terbuka.
Memang ada pengecualian terhadap
keterbukaan informasi publik. Informasi publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan
hukum, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon
informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, informasi
publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Dan masih banyak lagi yang lain.
Bila diluar faktor yang dikecualikan
tidak ada alasan lembaga menolak setiap informasi yang diminta oleh pemohon.
Keterbukaan publik sejatinya mendorong kejujuran. Keterbukaan akan membuat
lembaga menjadi akuntabel dan kridibel.
Jika ada lembaga yang tertutup, malah mengundang tanda tanya. Ngapain
takut terbuka kalau benar?.(*)
0 10 komentar:
Post a Comment