Sunday 14 February 2016

SMA Sederajat Pindah Komando

SMA sederajat sebentar lagi pengelolaannya diambil alih provinsi. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terdapat perubahan pembagian urusan dalam pengelolaan bidang pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pendidikan menengah (SMA/SMK) yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota berdasar UU tersebut kewenangan pengelolaannya beralih ke pemerintah provinsi.

Perubahan pengelolaan ini tentu kabar baik, khususnya bagi SMA sederajat berstatus swasta. Sekolah swasta sering mengeluhkan keberpihakan kabupaten/kota. Ambil contoh saja soal penerimaan siswa baru, meski sekolah negeri sudah terlalu padat, kebijakan masih memihak pada negeri. Munculah istilah sekolah swasta jadi anak tiri. Harapan melambung supaya perhatian provinsi ke swasta dan negeri seimbang.

Hal lain dengan dikelola oleh provinsi, baik SMA maupun SMK, semakin kompetitif. Pikiran sekolah hanya fokus mendidik siswa. Kalau selama ini sekolah dibayangi gonta-ganti kepala sekolah, hal itu bisa semakin diminimalisir. Dinas Dikpora Provinsi NTB nantinya lebih akuntabel dan proporsional memilih pemegang komando di sekolah.


Berlakunya UU membuat daerah harus menyesuaikan perubahan-perubahan yang telah ditetapkan pada UU tersebut. Diantaranya, perubahan mengenai tupoksi kelembagaan maupun perubahan mengenai kelembagaan. Pemerintah daerah harus segera menyiapkan peraturan-peraturan didaerah terkait dengan perubahan tupoksi kewenangan dan kelembagaan diantara SKPD maupun kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Provinsi sudah mulai mendata guru SMA sederajat di kabupaten/kota yang akan hijrah ke provinsi. Dari hasil pendataan tersebut. Tercatat jumlah guru PNS SMA 3.770 orang, sedangkan non PNS 4.733 orang. Total guru SMA 8.503. Guru SMK PNS 2.306 orang, non PNS sebanyak 4.985 orang. Total guru SMK 7.291 orang. Total guru SMK 15.794 orang. Selain guru, ada pengawas mencapai 203 orang. Dengan rincian pengawas SMA 142 orang, pengawas SMK sebanyak 61 orang. Belum lagi tenaga administrasi. Dari SMA statusnya PNS 497 orang dan non PNS sebanyak 1.722 orang. Sementara SMK yang statusnya PNS 292 orang, non PNS 1.582. Total tenaga administrasi 4.093 orang.

 Guru, pengawas, dan tenaga administrasi yang PNS, tidak menjadi soal. Gaji mereka sudah jelas. Beda dengan yang non PNS alias honor. Sampai sekarang belum ada titik temu. Rasanya berat bila gaji mereka ditanggung provinsi. Untuk honorer dengan surat keputusan sekolah (SK) tidak memusingkan. Sekolah biasanya sudah mengalokasikan. Masalah ini sedikit rumit. Apalagi jumlahnya ribuan orang honorer.

Selain tenaga pendidik. Soal aset sekolah pun harus dipikirkan serius. Setelah diambil alih provinsi, tentu segala sesuatu yang menyangkut pembangunan atau pembelian mebelair, provinsi yang turun tangan. Dari sekarang harus diputuskan statusnya. Supaya di kemudian hari tidak menjadi problem.

Sebenarnya masih banyak hal lain yang harus dipikirkan matang untuk peralihan pengelolaan SMA sederajat. Proses ini memang tidak bisa sim salabim langsung tuntas. Jumlah SMA dan SMK negeri atau swasta ratusan. Paling penting, semoga perpindahan pengelolaan ini membuat output dari sekolah menengah atas kian baik. Jangan setelah dikelola provinsi malah mengalami kemunduran.(*)

0 10 komentar:

Post a Comment