Monday 1 February 2016

Penegak Hukum Harus Bergerak ke TK-SD Model

ASET di TK-SD Negeri Model Mataram sedang jadi pembicaraan. Sekolah yang dahulu itu bekas sekolah bertaraf internasional sudah diserahkan ke Universitas Mataram. Namun penyerahan aset tersebut dibumbui kejanggalan.

Serah terima aset antara Universitas Mataram (Unram) dengan Pemkot Mataram berlangsung Juni 2014. Berita acara penyerahan itu ditandatangani Sekda Kota Mataram HL Makmur Said sebagai pihak kesatu. Sementara, Rektor Unram Prof Sunarpi bertindak selaku pihak kedua atau penerima aset.

Tapi, dalam penyerahan aset itu besaran nilai transfer dana imbal swadaya dari 2004-2009 terdapat selisih. Nilai bantuan pusat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbeda.

Merujuk dari dokumen berita acara serah terima aset TK-SD Model dari Pemkot Mataram maupun Unram tertanggal 28 Juni 2014, nilai transfer APBN dari 2004-2009 sebesar Rp 13.486.748.884. Sementara itu dari pusat berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, gelontoran uang dari 2004-2009 Rp 15,5 miliar. Besaran itu belum termasuk dana pendamping Pemkot Mataram 30 persen yang diklaim lebih dari Rp 7 miliar.

Di tengah upaya kepindahan sekolah yang kini berstatus negeri, perhatian publik tentu mengarah pada perbedaan nilai aset. Jumlah dana yang turun dengan nilai aset yang diserahkan berbeda cukup jauh. Sementara dari pusat sendiri, jumlah anggaran yang turun seluruhnya dipakai untuk fisik. Bila mengacu standar pola penghitungan BPKP, perbedaan marginnya tidak akan sejauh ini. Apalagi dari Pemkot Mataram menyertakan dana pendamping 30 persen.

Penegak hukum, polisi maupun jaksa harus turun. Memeriksa kejanggalan yang ada di sekolah ini. Apalagi sekolah tersebut juga tengah dirundung problem. Masalahnya harus diurai satu-persatu, supaya pendidikan disana bisa berjalan dengan normal.(*)

0 10 komentar:

Post a Comment