Thursday 5 November 2015

Suarakan Keterbukaan Publik Lebih Kencang

KETERBUKAAN publik di Indonesia masih susah. Banyak pihak mulai pemerintah daerah, instansi vertikal, instansi pemerintah di daerah belum terbiasa untuk terbuka. Mereka yang anti untuk terbuka tentu mengundang tanya. Ada apa gerangan?
Soal keterbukaan, sebenarnya sudah diatur undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan keterbukaan informasi publik, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Saat ini di NTB sedang mencari komisioner Komisi Informasi baru. Peran dari para komisioner untuk mensosialisasikan keterbukaan informasi publik cukup tinggi. Komisioner baru harus lebih kencang mendorong keterbukaan. Karena masih banyak instansi publik yang ragu membuka diri data maupun informasi. Padahal, lembaga ini dituntut untuk terbuka.
Memang ada pengecualian terhadap keterbukaan informasi publik. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Dan masih banyak lagi yang lain.

Bila diluar faktor yang dikecualikan tidak ada alasan lembaga menolak setiap informasi yang diminta oleh pemohon. Keterbukaan publik sejatinya mendorong kejujuran. Keterbukaan akan membuat lembaga menjadi akuntabel dan kridibel.  Jika ada lembaga yang tertutup, malah mengundang tanda tanya. Ngapain takut terbuka kalau benar?.(*) 

0 10 komentar:

Post a Comment